Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo mengatakan, pihaknya masih mendiskusikan wacana kenaikan PPN ini, termasuk skema yang akan ditempuh. Baca juga: Pemerintah Kasih Kode Bakal Naikkan Tarif PPNSuryo menjelaskan, ada dua skema yang menjadi ancang-ancang pemerintah, yakni skema single tarif PPN dan skema multitarif PPN. Undang-undang tersebut telah mengatur tarif PPN berada di kisaran 5 persen - 15 persen. Multitarif berarti tarif PPN berdasarkan barang regular dan barang mewah. Suryo mengungkap, adanya wacana kenaikan tarif PPN ini merupakan cara pemerintah menekan defisit fiskal yang dipatok kembali turun di bawah 3 persen terhadap PDB pada tahun 2023.
Source: Kompas May 11, 2021 02:03 UTC