TEMPO/Dhemas ReviyantoTEMPO.CO, Jakarta -Partai Persatuan Pembangunan (PPP) akan mengajukan usul inisitif revisi Undang-Undang Organisasi Kemasyarakatan hasil pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 tahun 2017 atau Perpu Ormas, dengan tujuan untuk memperbaiki kekurangan yang terdapat dalam UU tersebut, kata Wakil Sekjen PPP Achmad Baidowi. "Hal lain adalah terkait dengan hukuman, apakah pelanggar akan mendapat hukuman seberat yang diatur dalam UU Ormas atau tidak," katanya. BACA:Alasan PDIP Mengapa Mendukung Perpu OrmasBaidowi menjelaskan alasan lain mengapa PPP berniat untuk mengajukan usulan revisi UU Ormas adalah terkait Lembaga Penafsir Pancasila, karena siapakah yang berhak memvonis seseorang atau lembaga bertentangan dengan Pancasila. Dia mengatakan saat ini mandat diberikan secara penuh kepada pemerintah, dalam hal ini Menteri Dalam Negeri (Mendagri), lalu bagaimana jika Mendagri tiba-tiba berganti. Dia menegaskan bahwa PPP ingin ada penegasan terhadap paham-paham yang dianggap bertentangan dengan Pancasila, dan di sisi lain pemerintah juga siap apabila UU Ormas hasil pengesahan Perpu Ormas dilakukan revisi.
Source: Koran Tempo October 29, 2017 23:26 UTC