Pembahasan RUU Terorisme kembali mengemuka pasca-serangan bom di Markas Polres Kota Surakarta, Selasa kemarin. "Padahal (paradigma) itu sudah kita tinggalkan dengan menghapus UU Subversi," kata anggota Panitia Khusus RUU Terorisme ini, saat dihubungi di Jakarta, Kamis 7 Juli 2016. Saat ini, kata dia, setiap fraksi sedang menyusun Daftar Inventaris Masalah (DIM) RUU Terorisme. Menurut Arsul Sani, pasal tersebut menggeser paradigma pemberantasan teroris dari sistem peradilan pidana (criminal justice system approaches), menjadi sistem keamanan nasional (national security system). Ketua DPR Ade Komarudin mengatakan insiden tersebut adalah momentum untuk menyelesaikan pembahasan RUU ini.
Source: Koran Tempo July 07, 2016 15:56 UTC