Polisi telah memberikan 79 ribu surat teguran kepada para pelanggar PSBB selama sebulan lebih penerapan protokol untuk memutus rantai penularan virus corona ituMayoritas masyarakat yang melanggar PSBB disebut karena tak mengenakan masker saat berpergian. Jenis pelanggaran PSBB terbanyak kedua, yaitu pengendara dengan jumlah penumpang melebihi 50 persen. Selama 46 hari penerapan PSBB, yakni dari 13 April 2020 sampai dengan 28 Mei 2020 tercatat ada 14.041 pelanggar. Sedangkan untuk pelanggar PSBB yang paling sedikit jumlahnya adalah angkutan umum yang beroperasi melebihi jam operasional. Ancaman pidana untuk pelanggar PSBB adalah 1 tahun dan denda maksimal Rp 100 juta.
Source: Koran Tempo May 29, 2020 03:56 UTC