PSHK Anggap Presiden Berhak Perpanjang Masa Jabatan Badrodin Haiti - News Summed Up

PSHK Anggap Presiden Berhak Perpanjang Masa Jabatan Badrodin Haiti


JAKARTA, KOMPAS.com - Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) menganggap Presiden Joko Widodo bisa saja memperpanjang masa jabatan Kepala Polri Jenderal Pol Badrodin Haiti. "Perpanjangan masa dinas anggota Kepolisian dengan pangkat Komisaris Besar ke atas hanya membutuhkan Keputusan Presiden," kata Miko. Dengan demikian, jika masa dinas Badrodin sebagai anggota Polri diperpanjang, maka secara otomatis ia tetap dapat memegang jabatan sebagai Kapolri. Pengangkatan dan pemberhentian bahkan memperpanjang masa jabatan Kapolri sepenuhnya merupakan hak prerogatif presiden. Pasal tersebut menyatakan bahwa anggota Polri yang diperpanjang masa bertugas pada satuan fungsi sesuai dengan keahliannya.


Source: Kompas June 09, 2016 02:04 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */