PSI: Oknum Ustad yang Cabuli Santrinya Harus Diancam Hukuman Kebiri - News Summed Up

PSI: Oknum Ustad yang Cabuli Santrinya Harus Diancam Hukuman Kebiri


JAKARTA — Komite Solidaritas Perlindungan Perempuan dan Anak (KSPPA) DPP Partai Solidaritas Indonesia (PSI) menilai, dakwaan jaksa terhadap Ustad yang memerkosa 12 santrinya di Jawa Barat harusnya memuat ancaman hukuman kebiri. Ia menilai hukuman kebiri terhadap predator seksual anak penting, agar ada efek jera dan kejadian serupa tidak lagi berulang. Terkait dakwaan jaksa itu, PSI menilai HW seharusnya dijerat pasal yang mengatur soal kebiri kimia dan pemasangan alat pelacak–jika nantinya ia bebas–sebagaimana diatur dalam PP No. 70 Tahun 2020 mengatur tentang tata cara pelaksanaan kebiri kimia, pemasangan alat deteksi elektronik, rehabilitasi, dan pengumuman identitas pelaku kekerasan seksual terhadap anak. “Hukuman ini penting untuk mengatasi kekerasan seksual terhadap anak, memberi efek jera terhadap pelaku, dan mencegah terjadinya kekerasan seksual terhadap anak,” ujar Mary.


Source: Jawa Pos December 10, 2021 06:24 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */