HappyInspireConfuseSad(LDS)Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menerima uang Rp40,8 miliar dari PT Hutama Karya. Duit itu terkait dengan dugaan korupsi pembangunan Kampus IPDN di Agam, Sumbar, dan Rokan Hilir, Riau pada 2011. "Pihak PT HK (Hutama Karya) hingga saat ini sudah mengembalikan kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut seluruhnya total sebesar Rp40,8 miliar," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Senin, 3 Juli 2023.Ali menjelaskan uang itu sudah ada di rekening penampungan KPK. Ia juga diwajibkan membayar denda Rp100 juta subsider satu bulan kurungan.Hakim menilai Dudy terbukti menerima suap Rp4,2 miliar dalam proyek pembangunan kampus IPDN Sumatra Barat. Ia bersama bekas General Manager Divisi Gedung PT Hutama Karya, Budi Rachmat Kurniawan, dinilai menyebabkan negara merugi Rp34 miliar.Selain itu, hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti Rp4,2 miliar.
Source: Media Indonesia July 03, 2023 03:38 UTC