RADARBANDUNG.id, JAKARTA- Direktur Jenderal Bina Administrasi dan Kewilayahan Kemendagri, Safrizal ZA mengonfirmasi bahwa pemerintah sudah kembali melakukan perperpanjangan dari pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM). Nantinya pembelajaran tatap muka (PTM) harus dan bisa dihentikan apabila memang adanya kasus Covid-19 yang menyebar lagi di satuan pendidikan. “Selain itu, penghentian PTM juga bisa dilakukan jika hasil surveilans epidemiologis menunjukkan angka positivity rate warga sekolah terkonfirmasi Covid-19 sebanyak 5 persen atau lebih,” ujar Safrizal ZA, Selasa 2 Agustus 2022. Baca Juga: Kasus Covid-19 Naik, PTM Tetap Jalan TerusDiketahui, kini pemerintah sudah mulai memberlakukan aturan Inmendagri Nomor 39 Tahun 2022 untuk PPKM di Luar Jawa dan Bali. Ia mengatakan bahwa PPKM ini diperpanjang guna mengantisipasi adanya potensi naiknya kasus Covid-19 di Indonesia yang terjadi beberapa minggu terakhir ini.
Source: Jawa Pos August 02, 2022 11:13 UTC