JAKARTA, KOMPAS.com - Masyarakat terutama pemilik kendaraan bermotor, masih banyak yang menggunakan lampu rotator, strobo, hingga sirine. Apalagi ketika jalan macet, banyak pemnilik mobil biasa yang menyalakan sirine atau rotator agar dianggap oleh pengguna jalan lain sebagai petugas polisi atau pejabat pemerintah. Penggunaan lampu isyarat disertai sirine sesuai pasal 134 dan 135, boleh dipasang pada kendaraan yang mendapatkan hak utama. Secara aturan pengguna Jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan sesuai dengan urutan berikut:a. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas. a. Lampu isyarat warna biru dan sirene digunakan untuk kendaraan bermotor petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Source: Kompas March 29, 2019 04:27 UTC