Pajak E-Commerce, Mendesakkah? - News Summed Up

Pajak E-Commerce, Mendesakkah?


Setelah banyak usaha kecil yang berkecimpung, barulah aturan pajak ini dijalankan. Asosiasi Niaga Daring Indonesia (Indonesia E-Commerce Association/Idea) meminta pemerintah untuk menciptakan aturan yang dapat mendukung pertumbuhan industri niaga daring. Saat ini, lanjut Untung, pihak asosiasi tengah mempelajari lebih dalam mengenai aturan pajak niaga daring. Menurut Hestu, Direktorat Jenderal Pajak saat ini belum memproyeksikan kenaikan tingkat kepatuhan maupun penerimaan pajak dari implementasi aturan tersebut. Dalam aturan ini, pedagang dan penyedia jasa harus melaksanakan kewajiban terkait pajak penghasilan (PPh) sesuai dengan ketentuan yang berlaku, seperti membayar pajak final dengan tarif 0,5 persen dari omzet apabila omzet tidak melebihi Rp 4,8 miliar dalam setahun atau pajak UMKM.


Source: Republika January 14, 2019 00:45 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */