Pasalnya, kata Abdul, dalam persidangan sebelumnya majelis hakim Pengadilam Negeri Jakarta Pusat telah memvonis 4 terdakwa lainnya dengan hukuman seumur hidup. Maka hukuman terberat alias seumur hidup sudah pantas dan tidak mungkin Benny dan Heru divonis di bawah empat terdakwa lain,” kata Abdul kepada wartawan, Minggu (25/10). Untuk kasus yang membelit Bentjok dan Heru, Abdul bilang bisa dikatakan bahwa mereka telah melakukan perbuatan korupsi yang berlanjut sehingga hukuman terberat yang akan diterima adalah hukuman seumur hidup. Oleh karena itu, Abdul pun berkeyakinan vonis untuk terdakwa Benny dan Heru akan lebih berat daripada 4 terdakwa lain. Berdasarkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung, Bentjok dituntut seumur hidup dengan uang ganti rugi Rp6.078.50.000.000, Heru dituntut kurungan badan seumur hidup dengan gantu rugi Rp10 triliun.
Source: Jawa Pos October 25, 2020 12:11 UTC