JawaPos.com – Pakar Hukum Pidana, Suparji Ahmad menanggapi pelaporan terhadap penyidik senior KPK Novel Baswedan soal cuitannya di media sosial tentang kematian Maaher At-Thualibi. Menurut akademisi Universitas Al-Azhar Indonesia ini, cuitan Novel Baswedan merupakan pendapat. Cuitan itu lebih kepada pandangan dan pendapat atas suatu peristiwa, yaitu terkait wafatnya Maaher At-Thualibi,” ujar Suparji kepada wartawan, Sabtu (13/2). Dalam pelaporan itu, pihaknya menuding Novel Baswedan melanggar Pasal 14, Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 dan Pasal 45A Ayat 2 Juncto Pasal 28 Ayat 2 UU Nomor 18 Tahun 2016 tentang ITE. Ustadz Maaher meninggal di rutan Polri.
Source: Jawa Pos February 13, 2021 09:06 UTC