Menurut Mudzakir, ahli yang independen diperlukan untuk membuktikan ada tidaknya cacat hukum atau ketidaksesuaian perihal alat bukti yang dihadirkan, dan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Nyoman adalah juga auditor BPK yang melakukan audit BLBI. Yusril mengkhawatirkan penilaian Nyoman bisa menjadi tidak objektif karena Nyoman hadir sebagai ahli dan terkait alat bukti juga, yaitu hasil audit BPK. “Kalau ahli saya tanya, ‘periksa sudah sesuai standar BPK?’, itu tidak bisa dijawab sebagai ahli. Apalagi terdapat juga Audit BPK pada tahun 2002 yang menyimpulkan bahwa perikatan perdata dalam kasus BDNI bersifat final dan closing.
Source: Suara Pembaruan August 08, 2018 12:00 UTC