REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pakar Hukum Pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta Muzakir menuturkan Undang-undang nomor 1/PNPS/1965 tentang penodaan agama seharusnya dipertahankan dan bahkan justru perlu diperkuat. Lagi pula, Muzakir melanjutkan, Mahkamah Konstitusi sewaktu dipimpin Mahfud MD pernah menguji undang-undang tentang penodaan agama. Alhasil, Muzakir mengatakan, sidang di MK itu memutus bahwa undang-undang tentang penodaan agama itu konstitusional. Selain itu, Muzakir memaparkan, pihaknya pernah membuat analisis terhadap kondisi jika UU penodaan agama itu dicabut. Analisis tersebut termasuk membahas ihwal pihak mana yang akan menyelesaikan perkara konflik agama jika UU itu dicabut.
Source: Republika January 17, 2017 11:46 UTC