REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahja Purnama atau Ahok, Senin (24/10) diperiksa Bareskrim Polri terkait dugaan penistaan agama yang dilakukannya. Tidak diketahui secara detil apa yang dibicarakan Ahok dengan Presiden sebelum dia memberikan keterangan ke penyidik Bareskrim. Pakar hukum pidana Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Prof. Dr. Mudzakir memilih berasumsi baik pertemuan Ahok dengan Jokowi di Istana sebelum menjalani pemeriksaan. "Ini yang harus dikembalikan duduk porsi yang sebenarnya bahwa tindakan calon apapun tetap diproses," ujarnya. Untuk itu, Polri harus cepat memproses hukum Ahok.Polri harus memperhatikan konteks jika ingin menunda kasus tersebut.
Source: Republika October 25, 2016 06:22 UTC