Pakar: Kesalahan Penerbitan SKL Harus Diuji PTUN - News Summed Up

Pakar: Kesalahan Penerbitan SKL Harus Diuji PTUN


REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pakar hukum administrasi negara Irman Putra Sidin menyatakan, kesalahan penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) terhadap debitur Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) harus diuji melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Pernyataan Irman itu terkait penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap penerbitan SKL terhadap debitur BLBI. Sekalipun ditemukan penyalahgunaan wewenang dalam penerbitan SKL maka dari sisi administrasi negara harus diuji terlebih dahulu melalui PTUN karena sebuah tindak pidana tidak dapat berdiri sendiri namun terikat dengan hukum lain, ujar Irman. Irman menuturkan penerbitan SKL sebagai kebijakan pemerintah untuk memberikan kepastian hukum terhadap para debitur dan pelaku usaha, serta negara. Mudzakir mengatakan penyidik KPK harus meminta keterangan dari sejumlah saksi ahli hukum pidana dan perbankan untuk menyelidiki kasus penerbitan SKL BLBI.


Source: Republika December 15, 2017 21:33 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */