Pakar: Tak Ada Pelanggaran Pidana dalam Diskresi yang Dikeluarkan Ahok - News Summed Up

Pakar: Tak Ada Pelanggaran Pidana dalam Diskresi yang Dikeluarkan Ahok


Pakar: Tak Ada Pelanggaran Pidana dalam Diskresi yang Dikeluarkan Ahok[JAKARTA] Diskresi yang dikeluarkan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok agar pengembang pulau reklamasi Teluk Jakarta memberikan kontribusi tambahan sebesar 15 persen, tidak bisa dipidana. "Dalam konteks itu jelas tidak ada aturan hukum, tetapi ketika diskresi itu diambil Ahok juga tidak melanggar hukum," kata Refly Harun. "Itu diskresi yang dilakukan polisi untuk kemanfaatan yang lebih besar. "Jadi diskresi tak bisa dipidana, hanya niat jahat menguntungkan pihak tertentu atau perbuatan konspiratifnya yang bisa dipidana," kata Refly Harun. Sejauh ini diskresi yang dikeluarkan Ahok sesuai dengan kewenangannya dan mengacu pada aturan undang-undang (UU).


Source: Suara Pembaruan July 27, 2016 05:23 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */