REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Amerika Serikat (AS) dinilai tak punya kewenangan hukum apapun dalam mengadili Presiden Venezuela Nicolas Maduro. Pengerahan militer yang diperintahkan Presiden Donald Trump dalam menyerang Karakas, dan menculik Maduro untuk dibawa ke peradilan AS merupakan bentuk invansi satu negara terhadap negara lain. Bukan malah mengambil langkah penyerangan militer dengan menculik Presiden Maduro untuk diadili di AS. Tudingan itu semakin masif setelah kandidat yang disokong AS dari sayap kanan, kandas dalam Pemilu Venezuela 2024 lalu. “Tuduhan kecurangan pemilu, dan menjadi beking bagi kartel-kartel narkoba oleh Presiden Maduro, sifatnya masih sepihak oleh AS.
Source: Republika January 04, 2026 16:42 UTC