"Kursi pimpinan MPR utamanya Ketua MPR jelas memiliki posisi strategis dalam sistem ketatanegaraan maupun jagat politik Indonesia. Tak hanya itu, berdasarkan Pasal 3 UUD 1945 MPR juga memiliki kewenangan untuk mengubah UUD 1945 sebagai hukum dasar tertinggi. Meski demikian, Bayu mengingatkan, Pasal 15 UU MD3 telah ditentukan bahwa Pimpinan MPR dipilih dari dan oleh anggota MPR. "Tinggal sekarang Parpol Koalisi harus mampu mengkonsolidasikan diri untuk kemudian mampu mendukung satu figur calon Ketua MPR yang diterima oleh semua pihak utamanya anggota Parpol Koalisi. Jika Parpol Koalisi tidak solid maka bukan tidak mungkin kursi ketua MPR akan jatuh ke parpol non-koalisi atau malah mungkin direbut anggota DPD," katanya.
Source: Suara Pembaruan July 26, 2019 00:07 UTC