Tempo/Ahmad RafiqTEMPO.CO, Solo - Raja Keraton Kasunanan Surakarta Paku Buwana (PB) XIII digugat Rp 2,1 miliar oleh anak serta keponakannya, Gusti Kanjeng Ratu Timoer Rumbai Kusuma Dewayani dan Bendara Raden Mas Aditya Soerya Harbanu. Baca: Raja Solo Masih Terkunci dalam KeratonMenurut Arif, PB XIII melakukan tindakan melawan hukum dengan mengukuhkan Tim Lima atau Panca Narendra. Padahal, tiga tahun lalu, PB XIII pernah dikaitkan dengan sebuah kasus trafficking di Sukoharjo. "Kuasa hukum PB XIII mengatakan kliennya sakit permanen lantaran stroke," ujarnya. Kuasa hukum PB XIII, Ferry Firman Nurwahyu, belum bersedia berkomentar mengenai gugatan itu.
Source: Koran Tempo March 15, 2017 12:33 UTC