JawaPos.com – Akibat tak kuat menahan nafsu birahi, setelah empat tahun bercerai dengan istrinya, seorang pria berinisial MU, 53, tega mencabuli keponakannya berinisial WL, 7. Tersangka yang tinggal di Loa Kulu, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur itu dibekuk tim Reskrim Polsek Loa Kulu kemarin (1/7). Dari pengakuan tersangka, setelah mencabuli korban, biasanya dia memberi uang,” terang Wakapolsek Loa Kulu Iptu Juwadi dikutip dari Kaltim Post (Jawa Pos Group), Rabu (3/7). Dari pengakuan tersangka, dua kali pencabulan tersebut dilakukan pada April. Akibat perbuatannya, tersangka akan diancam dengan Undang-Undang Perlindungan Anak, yaitu Undang-Undang Nomor 23/2002 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Source: Jawa Pos July 02, 2019 23:26 UTC