Kementerian Sosial secara resmi akan menyalurkan bantuan sosial (bansos) tahap 2 2026. Selain itu, pria yang akrab disapa gus Ipul menyatakan bahwa terdapat perubahan pada daftar penerima manfaat bantuan sosial reguler Program Keluarga Harapan (PKH) dan pangan non tunai (BPNT). Syarat Penerima Bansos 2026Dilansir dari Radarkediri berikut beberapa kriteria yang harus dipenuhi masyarakat untuk bisa menerima bansos 2026:Warga Negara Indonesia (WNI) dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang sah. Wilayah yang Mendapatkan Bansos Lebih DuluPenyaluran bantuan sosial tahap awal 2026 dilakukan secara bertahap dan dibagi ke dalam tiga wilayah besar. KesimpulanBansos PKH dan BPNT tahap 2 akan disalurkan pasca Lebaran 2026, dan masyarakat dapat mendaftar serta memeriksa status penerimaan melalui aplikasi atau kantor desa/kelurahan.
Source: Jawa Pos March 21, 2026 13:57 UTC