Panwaslu Aceh Usut Ujaran Tak Pantas saat Debat Calon Gubernur - News Summed Up

Panwaslu Aceh Usut Ujaran Tak Pantas saat Debat Calon Gubernur


LHOKSEUMAWE, KOMPAS.com – Panitia Pengawas Pemilihan Umum Pilkada Provinsi Aceh memeriksa kasus dugaan pelanggaran yang dilakukan pasangan calon gubernur saat debat kandidat pertama pada 22 Desember 2016 lalu di sebuah stasiun televisi swasta nasional. Kasus ini juga sudah direkomendasikan oleh Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Aceh ke Panwaslu untuk ditindaklanjuti. Ketua Panwaslu Aceh, Samsul Bahri, Minggu (15/1/2017) di Lhokseumawe, menyebutkan, Panwaslu telah memanggil tiga calon gubernur yang dinilai melanggar regulasi KPU terkait larangan berkata kasar, menghasut dan lain sebagainya. Sedangkan calon gubernur Zaini Abdullah belum memenuhi panggilan panwaslih (Panwaslu),” kata Samsul. Baca juga: Beberapa Hal Menarik dari Debat Calon Gubernur AcehMeski belum hadir, sambung Samsul, Zaini Abdullah telah mengirim tim suksesnya untuk bertemu Panwaslu Aceh.


Source: Kompas January 15, 2017 10:38 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */