TEMPO/Imam SukamtoTEMPO.CO, Jakarta -Persatuan Guru Republik Indonesia meminta peralihan pengelolaan SMA/SMK dari kabupaten/kota ke provinsi tidak mengganggu penggajian. SMA/SMK sebelumnya dikelola pemerintah kabupaten/kota, namun berdasarkan UU tersebut kewenangan pengelolaannya beralih ke pemerintah provinsi mulai Januari 2017. Saat ini pihaknya mengaku banyak laporan dari guru yang tiba-tiba sudah tidak lagi menjadi kepala sekolah karena dipindahkan. Apalagi ini menyangkut data yang masih terus berubah, misalnya data menyebut guru yang dipindahkan ada 1.000 guru, padahal 1.100. Dalam pertemuan tersebut, Unifah mengatakan Kalla peralihan pengelolaan SMA/SMK dilakukan sebagai upaya meredistribusi guru agar tidak menumpuk suatu daerah.
Source: Koran Tempo January 12, 2017 12:08 UTC