Saat ini, pajak yang dikenakan ke pelaku UMKM sebesar 1 persen dari total omset yang dihasilkan. Sesuai PP 46/2013, pajak UMKM bersifat final sebesar 1 persen dan berlaku bagi UMKM dengan omzet maksimal Rp 4,8 miliar dalam setahun. Saat ini, pemerintah masih terus intens mendiskusikan beleid itu. Dia menegaskan, beleid tersebut belum bisa dipastikan akan diterapkan pada tahun ini atau tahun depan. Yang jelas, tujuan utama daripenurunan pajak untuk meningkatkan kepatuhan para pelaku UMKM, yang selama ini dianggap masih rendah.
Source: Jawa Pos August 31, 2017 06:22 UTC