AMSTERDAM, KOMPAS.com - Parlemen Belanda memutuskan larangan penggunaan burqa dan nikab di sejumlah tempat umum. Mayoritas anggota majelis rendah Parlemen Belanda menyetujui rancangan pelarangan pemakaian burqa dan nikab di sejumlah tempat umum. Aturan baru ini akan melarang penggunaan busana Muslim burqa dan nikab di berbagai fasilitas publik , di mana orang harus bisa dikenali. Juga sejumlah negara Muslim di Afrika, seperti Mesir, Chad, dan Kamerun sudah melarang pemakaian burqa dan nikab di sejumlah tempat umum. Penggunaan burqa dan nikab tidak dilarang di tempat orang bekerja, di tempat berolahraga, juga tidak dilarang di tempat pelaksanaan acara festival atau kebudayaan.
Source: Kompas November 30, 2016 11:02 UTC