Partisipasi Politik Muslim di Negara Non-Muslim - News Summed Up

Partisipasi Politik Muslim di Negara Non-Muslim


Kondisi ini melahirkan persoalan penting dalam fiqih siyasah, khususnya terkait boleh atau tidaknya umat Islam berpartisipasi dalam sistem politik negara non-Muslim. Partisipasi politik tidak hanya menyangkut hak memilih dalam pemilu, tetapi juga keterlibatan aktif dalam lembaga legislatif, eksekutif, hingga proses pengambilan kebijakan publik. Prinsip ini menunjukkan bahwa Islam mengakui peran kolektif masyarakat dalam menentukan kebijakan publik. Dengan demikian, keterlibatan umat Islam dalam proses politik, termasuk dalam sistem non-Muslim, dapat dipandang sebagai perwujudan nilai syura selama bertujuan menjaga keadilan dan kepentingan masyarakat luas. Pandangan Ulama yang Membolehkan Partisipasi Politik Muslim


Source: Republika January 12, 2026 14:01 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */