ANTARA FOTO/Fakhri HermansyahTEMPO.CO, Jakarta - Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly menyatakan akan mengevaluasi pasal kontroversial dalam Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP). Salah satu yang akan dievaluasi adalah pasal kohabitasi alias kumpul kebo. Ketentuan sebelumnya seperti tertuang dalam Pasal 418 RKUHP menyebut kepala desa bisa menjadi pelapor dengan izin dari suami, istri, orang tua, atau anak. Pasal kumpul kebo ini merupakan salah satu poin yang dikritik dari RKUHP karena dinilai terlalu masuk ke ranah privat. Perluasan pasal ini hingga kepala desa bisa menjadi pelapor diusulkan oleh anggota Panitia Kerja RKUHP dari Dewan Perwakilan Rakyat, Arsul Sani.
Source: Koran Tempo November 05, 2019 01:25 UTC