Pasar Berdiri di Atas Tanah Warga, Bupati Digugat - News Summed Up

Pasar Berdiri di Atas Tanah Warga, Bupati Digugat


JawaPos.com- Sengketa hak kepemilikan tanah atas Pasar Tulakan, Pacitan, memasuki babak baru. Sekian puluh tahun pasar di Desa Bungur, Kecamatan Tulakan, tersebut, diklaim berdiri di atas tanah warga. Ditemui setelah sidang, Joko Prabanto –salah seorang ahli waris keluarga J. Tasman– menuturkan, selama 47 tahun Pasar Tulakan berdiri di atas tanah milik keluarganya. Pasar Tulakan berdiri di atas tanah milik keluarga kami,’’ ujarnya. Pemkab, tambah Kukuh, memiliki bukti bahwa Pasar Tulakan berdiri sah di atas tanah milik negara.


Source: Jawa Pos July 05, 2017 23:26 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */