REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan mendorong penunjukan figur independen untuk pejabat pasar modal di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) maupun PT Bursa Efek Indonesia (BEI). Saat ini, Presiden Prabowo membentuk Panitia Seleksi (Pansel) untuk mencari calon pengganti Anggota Dewan Komisioner (ADK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pansel Calon Pengganti Anggota DK OJK dibentuk melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 16/P Tahun 2026 tanggal 9 Februari 2026. Jabatan yang akan diisi adalah Ketua Dewan Komisioner merangkap Anggota, Wakil Ketua Dewan Komisioner merangkap Anggota, dan Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon merangkap Anggota. Arief juga menyebut salah satu syarat khusus bagi peserta adalah tidak boleh mempunyai hubungan keluarga sampai derajat kedua atau semenda untuk memastikan seleksi calon ADK OJK bebas nepotisme.
Source: Republika February 13, 2026 09:39 UTC