Pasca OTT Rektor Unila, KPK tetapkan 4 Orang Tersangka - News Summed Up

Pasca OTT Rektor Unila, KPK tetapkan 4 Orang Tersangka


Jakarta, MEDGO.ID – Hari ini, Komisi pemberantasan korupsi menggelar jumpa pers, yang menyampaikan penetapan empat orang sebagai tersangka dalam opersasi tangkap tangan (OTT) Rektor Unila Karomani. Hal itu disampaikan langsung oleh Ketua KPK Nurul Ghufran, menurutnya pihak penyidik telah meningkatkan status perkara ketahap selanjutnya. “KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan 4 tersangka,” katanya, pada Minggu (21/08/2022), yang dikutip dari tempo.coKeempat tersangka itu adalah KRM (Karomani), Rektor Universitas Lampung periode 2020-2024; HY (Heryandi), Wakil Rektor I Bidang Akademik Universitas Lampung; MB (Muhammad Basri), Ketua Senat Universitas Lampung; dan AD (Andi Desfiandi), swasta. Kemudian pihak yang ditangkap di Bandung adalah KRM, BS, MB dan AT beserta barang bukti kartu ATM dan buku tabungan sebesar Rp1,8 Miliar. Karomani ditahan di Rutan pada gedung Merah Putih, Heryandi ditahan di Rutan pada Pomdam Jaya Guntur, Muhammad Basri ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur, sedangkan Andi Desfiandi penahanannya terhitung mulai 21 Agustus 2022 hingga 9 September 2022 di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.


Source: Koran Tempo August 21, 2022 16:36 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */