Pasca-putusan MK soal Pemecatan PNS Koruptor... - News Summed Up

Pasca-putusan MK soal Pemecatan PNS Koruptor...


Baca juga: PNS Koruptor Masih Digaji Jadi Masalah, Segera PecatPutusan MK mempertegas bahwa ASN yang telah memiliki keputusan pengadilan berkekuatan hukum tetap harus dipecat. Hal itu juga berlaku bagi PNS koruptor. Putusan MK yang bernomor 87/PUU-XVI/2018 tersebut diajukan oleh PNS Pemerintah Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau, Hendrik. Pasal tersebut berbunyi "PNS diberhentikan tidak dengan hormat karena melakukan penyelewengan terhadap Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945". Putusan MK Dinilai Sesuai dengan SKBKepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kementerian Dalam Negeri Bahtiar menilai, putusan tersebut tidak bertentangan dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) perihal pemecatan ASN koruptor dengan keputusan inkrah.


Source: Kompas April 30, 2019 01:40 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */