Paslon Dilarang Kampanye Sebelum Penetapan Putaran Kedua Pilkada - News Summed Up

Paslon Dilarang Kampanye Sebelum Penetapan Putaran Kedua Pilkada


REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Bawaslu DKI Jakarta, Mimah Susanti mengatakan pasangan calon (Paslon) yang berpeluang lolos di putaran kedua Pilkada DKI Jakarta belum boleh melalukan kampanye sebelum resmi ditetapkan oleh KPUD. Karena itu, kata Mimah, semua paslon yang sudah ditetapkan berpeluang lolos ke putaran kedua berdasarkan perolehan suara tidak diperkenankan berkampanye. Semua harus menahan diri sampai penetapan masa kampanye putaran kedua Pilkada DKI Jakarta," tegasnya. Terkait dengan laporan dugaan pelanggaran pelaksanaan kampanye, Bawaslu DKI akan menindaklanjuti sesuai mekanisme. Menurut Mimah, paslon yang terbukti berkampanye sebelum penetapan masa kampanye putaran kedua akan dikenai sanksi pidana.


Source: Republika March 03, 2017 13:07 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */