JawaPos.com - Aparat Satres Narkoba Polres Kotawaringin Barat (Kobar) menangkap pasangan suami istri (pasutri), BS (64) dan istrinya U (43). Biasanya, pengedar memberikan sejumlah narkotika jenis sabu untuk kemudian dijual kembali dalam paket kecil. BISNIS NARKOBA: Pasutri penjual sabu saat penyelidikan oleh anggota Satres Narkoba Polres Kobar, Jumat (4/8). Terkadang juga dia mengonsumsi sedikit sabu tersebut untuk dirinya sendiri. Kasat Narkoba Polres Kobar Iptu Kariatmono mengatakan, dari tangan kedua pasutri tersebut, pihaknya mengamankan 12 paket sabu seberat total 5,23 gram dan uang Rp 662 ribu hasil penjualan, serta seluler.
Source: Jawa Pos August 06, 2017 00:56 UTC