JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Hakim Konstitusi, Patrialis Akbar divonis delapan tahun penjara oleh majelis hakim pada Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (4/9/2017). (baca: Dituntut 12,5 Tahun Penjara, Apa Komentar Patrialis Akbar?) (baca: Divonis 8 Tahun Penjara, Patrialis Minta Waktu Pikir-pikir kepada Hakim)Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai, perbuatan Patrialis tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi. Patrialis dan orang dekatnya Kamaludin menerima Rp 50.000 dollar AS, dan Rp 4 juta. Sebelumnya Direktur CV Sumber Laut Perkasa, Basuki Hariman divonis 7 tahun penjara oleh majelis hakim.
Source: Kompas September 04, 2017 05:32 UTC