Kasus tersebut kini sudah masuk tahap tiga dan tersangka sudah dibawa dari Kejaksaan menuju Rutan Sukamiskin Bandung. Aksi oknum pegawai bank itu terbongkar, setelah kredit-kredit KUR nasabah bank diketahui macet dan setelah dicek dana yang dicairkan dengan yang diterima peminjam tidak sinkron. “Pengembalian kredit itu tidak bisa maksimal, karena yang diterima hanya lima juta,” katanya. ”Jadi misalkan maksimal hanya boleh dua puluh lima juta, ini ada yang sampai tiga puluh juta,” terangnya. Saat melewati wartawan, HCP hanya bisa tertunduk sambil menutupi wajahnya dari sorotan kamera.
Source: Jawa Pos July 20, 2017 23:37 UTC