BATAM, KOMPAS.com - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepri bersama Bareskrim Polri berhasil meringkus seorang tersangka kasus persetubuhan anak di bawah umur. Tersangka juga mendistribusikan konten video pornografi anak di media elektronik. Baca juga: Kasus Mayat Perempuan Ojek Online Dalam Karung, Pelaku Berhasil DitangkapLaporan itu terkait video seks anak yang tersebar. Arie mengatakan, konten video seks itu dibuat di rumah korban di Sekupang. "Selanjutnya pelaku meng-upload dan menyimpan video serta foto tersebut di Google Drive sebanyak 450 konten," kata Arie.
Source: Kompas November 20, 2020 14:48 UTC