JawaPos.com - Kepala Seksi Evaluasi Litbang Diklat Mahkamah Agung (MA), Suhenda kerap dihubungi oleh pengusaha Tamin Sukardi. Saat itu, Tamin terjerat perkara korupsi lahan bekas hak guna usaha (HGU) PT Perkebunan Nusantara (PTPN) II, Suhenda sempat menyatakan 'cincai' kepada taipan tersebut. Hal tersebut terungkap dalam sidang lanjutan Tamin di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Kamis (15/3). Awalnya Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) Luki Dwi Nugroho menanyakan terkait Berita Acara Pemeriksaan (BAP) nomor 9 milik Suhenda. Jaksa Luki mengatakan, seharusnya bila telah mengetahui tak ada urusan dengan Tamin, Suhenda tak perlu menanggapi percakapan itu.
Source: Jawa Pos March 15, 2019 01:07 UTC