Dian bersama para akademisi dan pegiat yang tergabung dalam pernyataan sikap ini pun mendesak Komisi Nasional Antikekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) untuk bersikap tegas terhadap Unnes. "Kami mendesak Komnas Perempuan untuk mengambil tindakan tegas, memberikan teguran bagi pimpinan Unnes untuk menghormati hak-hak perempuan," kata Dian. Dian menjelaskan, hak asasi perempuan adalah bagian dari hak asasi manusia. Semua upaya pemenuhan, penghormatan, dan perlindungan hak asasi perempuan ini terus didorong lantaran pemerintah Orde Baru pernah meletakkan perempuan sebagai warga negara kelas dua dan obyek pembangunan dengan berbagai cara. Baca juga: Komnas Perempuan Sebut Ada 299 Ribu Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan Sepanjang 2020
Source: Koran Tempo March 06, 2021 00:00 UTC