JawaPos.com – Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan tanggapan terkait penolakan Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker). Terkait hal itu, Koordinator Perhimpunan untuk Pendidikan dan Guru (P2G) Satriwan Salim menuturkan, para akademisi pegiat pendidikan siap membawa UU Ciptaker ke ranah hukum. Pegiat pendidikan yang siap menggugat UU Ciptaker ke MK berasal dari lembaga-lembaga besar sampai guru besar universitas di Indonesia. Seperti diketahui, Presiden Jokowi mengatakan kepada pihak-pihak yang tidak puas terhadap UU Ciptaker yang baru disahkan tersebut bisa melakukan judicial review ke MK. ”Kalau masih ada ketidakpuasan terhadap UU Omnibus Law Cipta Kerja ini silakan mengajukan uji materi atau judicial review melalui MK.
Source: Jawa Pos October 10, 2020 10:05 UTC