ANTARA FOTO/Adwit B PramonoTEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung menetapkan empat tersangka kasus kelangkaan minyak goreng di Indonesia. Kejaksaan menduga para tersangka mengakali izin ekspor minyak goreng di Kementerian Perdagangan. Kejaksaan menetapkan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Indrasari Wisnu Wardhana menjadi tersangka dari kalangan penyelenggara negara. Atas kelangkaan itu, Kemendag melakukan kebijakan Domestic Market Obligation dan Domestic Price Obligation terhadap perusahaan yang ingin mengekspor minyak sawit. Namun, dalam pelaksanaannya perusahaan ternyata tidak mematuhi kebijakan itu, namun Kemendag tetap memberikan persetujuan ekspor.
Source: Koran Tempo April 19, 2022 13:57 UTC