Komisi Sosial menargetkan pembahasan mengenai Perpu Kebiri ini selesai dan dapat diambil keputusannya sebelum sidang paripurna pada Rabu pekan depan. Dalam rapat terakhir yang berlangsung kemarin, dua dari sepuluh fraksi telah menyetujui perpu yang dikenal sebagai Perpu Kebiri ini menjadi undang-undang. Rencananya pembahasan soal ini akan dijadwalkan pada Senin dan Selasa pekan depan. Sodik mengatakan komisi akan meminta penjelasan lebih lanjut soal dampak dan mekanisme hukuman kebiri, serta siapa eksekutor dan masa berlaku hukuman ini. Terkait dengan penolakan dari IDI untuk menjadi eksekutor hukuman kebiri, Sodik berujar belum ada usul khusus mengenai eksekutor alternatif.
Source: Koran Tempo July 22, 2016 12:45 UTC