JawaPos.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengirimkan surat panggilan untuk Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin. KPK berharap Lukman Hakim Saifuddin kooperatif dalam perkara suap jual beli pengisian jabatan di Kementerian Agama (Kemenag). Sikap kooperatif itu dapat diwujudkan dengan memenuhi panggilan penyidik pekan depan, serta memberi keterangan yang benar. Sebelumnya, KPK batal memeriksa Menag Lukman Hakim Saifuddin pada 24 April 2019 lalu, lantaran Lukman memilih menghadiri kegiatan pembinaan jamaah haji di Bandung, Jawa Barat. Alasan ketidakhadiran Lukman saat itu masih bisa ditoleransi penyidik KPK.
Source: Jawa Pos May 03, 2019 08:26 UTC