CEPOSONLINE.COM, JAYAPURA- Pekerja dapat mengecek status penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) secara mandiri melalui website resmi BPJS Ketenagakerjaan. Untuk melakukan pengecekan, pekerja hanya perlu menyiapkan Kartu Tanda Penduduk (KTP), nomor kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, serta koneksi internet yang stabil. Sebelum mengakses situs, pastikan seluruh data diri sudah lengkap dan perangkat yang digunakan dalam kondisi optimal. Jika terjadi kesalahan data atau status kepesertaan tidak aktif, pekerja disarankan menghubungi bagian HRD perusahaan. Hal ini penting guna memantau perkembangan status penerima serta memastikan penyaluran BSU berjalan tepat sasaran ke rekening penerima yang berhak.
Source: Jawa Pos January 30, 2026 12:24 UTC