REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Agus Ratmono (30 tahun), tersangka kasus perampokan dan pembunuhan sadis di Boyolali, Jawa Tengah (Jateng), terancam pidana penjara seumur hidup. "Dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun," ungkap AKBP Indra ketika memberikan keterangan pers di Mapolda Jateng, Kota Semarang, Jumat (6/2/2026). "Motor istrinya sudah digadai Rp4 juta. Hasilnya itu akhirnya untuk menebus motor istrinya," kata Indra. Setelah menebus sepeda motor istrinya yang berjenis Honda Vario, Agus melarikan diri ke Kudus.
Source: Republika February 07, 2026 01:29 UTC