Pelaku Pencabulan tak Bisa Berlindung dengan UUPA - News Summed Up

Pelaku Pencabulan tak Bisa Berlindung dengan UUPA


Kecuali terhadap pelaku yang masih di bawah umur, Kak Seto mengatakan, ketika dia melakukan tindak pidana maka bukan dengan cara dibebaskan. "Itu (membebaskan, Red) sama sekali tidak mendidik, itu tidak bisa dibenarkan," tegasnya lagi. Sehingga ke depannya diharapkan pelaku maupun calon pelaku tidak melakukan perbuatan tersebut. Apalagi merasa dapat berlindung dalam sistem peradilan pidana anak. "Jadi pembelajaran bagi para pelaku atau calon pelaku bahwa itu tidak bisa berlindung di bawah sistem peradilan pidana anak," ungkapnya.


Source: Republika October 25, 2017 22:18 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */