Pelaku Penerbangan Balon Udara Liar Bisa Dipenjara - News Summed Up

Pelaku Penerbangan Balon Udara Liar Bisa Dipenjara


JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara menegaskan akan menindak pelaku penerbangan balon udara liar. Kepala Seksi Prosedur Navigasi Penerbangan, Direktorat Navigasi Penerbangan Kemenhub, Hendra Ahmad Firdaus mengatakan menerbangkan balon udara secara bebas dan liar sangat membahayakan dunia penerbangan, apalagi jika balon tersebut terbang hingga ketinggian 15 Km. Ia mengatakan, Kemenhub juga terus melakukan sosialisasi terkait aturan pengoperasian balon udara kepada masyarakat, khususnya di daerah Jawa Tengah dan Jawa Timur yang tercatat paling sering menerbangkan balon udara. Baca juga: Kemenhub Mau Bangun Kereta Tanpa Rel di Jatim, Dikaji Bareng ITSAdapun di antaranya, kasus penerbangan balon udara liar berikut terduga pelaku dan barang bukti, masing-masing dari Polres Wonosobo telah melimpahkan lima orang terduga pelaku beserta barang bukti. Kemudian, Polsek Somoroto, Ponorogo, Jawa Timur telah melimpahkan tiga orang terduga pelaku beserta barang bukti.


Source: Kompas June 04, 2021 00:53 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */