JawaPos.com–Koordinator Posko Penyekatan Arus Balik yang juga Kabid Dokkes Polda Lampung AKBP Legowo H. menyatakan, bila didapati pelaku perjalanan reaktif Covid-19 saat pemeriksaan tes cepat antigen maupun GeNose, yang bersangkutan dikarantina selama lima hari. Dia menyebutkan, data terakhir dari delapan posko penyekatan arus balik di wilayah Lampung, telah dilakukan tes Covid-19 dengan rapid test antigen maupun GeNose kepada kurang lebih 2.000 orang pelaku perjalanan. ”Alhamdulillah dari semua yang kita lakukan tes Covid-19 tidak ada yang reaktif. Dia pun mengimbau kepada semua pelaku perjalanan dari Pulau Sumatera yang ingin menuju ke Pulau Jawa agar melengkapi persyaratan sesuai dengan surat edaran dari pemerintah pusat. Pemudik yang tidak memiliki kelengkapan dokumen sebagai syarat perjalanan dilakukan pemeriksaan rapid test antigen maupun GeNose di tempat.
Source: Jawa Pos May 16, 2021 11:48 UTC