Pelaku Rapid Test Cabul Ditahan Polisi Untuk 20 Hari Pertama - News Summed Up

Pelaku Rapid Test Cabul Ditahan Polisi Untuk 20 Hari Pertama


JawaPos.com – Polresta Bandara Soekarno Hatta resmi menahan terhadap tersangka EFY, seorang tenaga kesehatan yang diduga melakukan tindakan asusila dalam kasus rapid test di Bandara Soetta beberapa waktu lalu. Tersangka EFY dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama. LHI menyebut pelecehan itu terjadi saat dia melaksanakan rapid test yang disediakan oleh Bandara Soekarno Hatta sebagai syarat perjalanan menuju Nias, Sumatera Utara, pada Minggu (13/9). Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menyatakan, tersangka EFY sudah dibebastugaskan oleh PT Kimia Farma. Ikatan Dokter Indonesia (IDI) juga telah memastikan bahwa oknum dokter EFY tak terdaftar sebagai anggotanya.


Source: Jawa Pos September 27, 2020 10:54 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */