JAKARTA, KOMPAS.com - Memasuki hari ke-27, jumlah mobil pribadi yang melanggar perluasan ganjil-genap sudah mendekati angka 22 ribu mobil. Dari data kepolisian, dominasi pelanggar masih besar di wilayah Jakarta Timur dengan jumlah mencapai 4.212 mobil. Petugas kepolisian mulai memberlakukan penindakan berupa tilang terhadap pengendara mobil yang melanggar di kawasan perluasan sistem ganjil-genap. Petugas Ditlantas Polda Metro Jaya memberhentikan mobil berpelat nomor genap yang memasuki Jalan Gatot Soebroto, Jakarta, Rabu (1/8/2018). Petugas kepolisian mulai memberlakukan penindakan berupa tilang terhadap pengendara mobil yang melanggar di kawasan perluasan sistem ganjil-genap.
Source: Kompas August 28, 2018 12:33 UTC